WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 yang diajukan Said Abdullah. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, putusan dibacakan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. "Amar putusan menyatakan, dalam pokok permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan. Gugatan Cacat Hukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam pengajuan sengketa hasil Pilwalkot Banjarbaru, Said Abdullah hanya bertindak atas nama dirinya sendiri tanpa melibatkan pasangan calon wali kota. Sebagai informasi, Said Abdullah adalah calon wakil wali kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pilkada Banjarbaru 2024. Namun, ia mengajukan permohonan sengketa tanpa menyertakan calon wali kota pasangannya. "Kedudukan peserta pemilihan haruslah dimaknai sebagai pasangan calon yang terdiri dari calon wali kota dan calon wakil wali kota. Pemohon tidak bisa mengajukan sengketa secara individu tanpa pasangan calon," ujar Arief. Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa permohonan sengketa hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon sebagai satu kesatuan. Dalam kasus ini, Said Abdullah tidak memenuhi syarat karena mengajukan sengketa seorang diri. KPU Sebut Said Abdullah Tak Penuhi Syarat Sebelumnya, Said Abdullah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 setelah dirinya dibatalkan sebagai peserta pemilihan. Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon pada 31 Oktober 2024. Kuasa hukum Said Abdullah menilai keputusan tersebut tidak sah dan menggugatnya ke MK. Namun, hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut. Dengan keputusan ini, sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 resmi gugur!(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad