MK Tolak Gugatan Said Abdullah! Sengketa Pilkada Banjarbaru Gugur karena Tak Punya Kedudukan Hukum

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 yang diajukan Said Abdullah. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, putusan dibacakan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

“Amar putusan menyatakan, dalam pokok permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Gugatan Cacat Hukum

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam pengajuan sengketa hasil Pilwalkot Banjarbaru, Said Abdullah hanya bertindak atas nama dirinya sendiri tanpa melibatkan pasangan calon wali kota.

Sebagai informasi, Said Abdullah adalah calon wakil wali kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pilkada Banjarbaru 2024. Namun, ia mengajukan permohonan sengketa tanpa menyertakan calon wali kota pasangannya.

“Kedudukan peserta pemilihan haruslah dimaknai sebagai pasangan calon yang terdiri dari calon wali kota dan calon wakil wali kota. Pemohon tidak bisa mengajukan sengketa secara individu tanpa pasangan calon,” ujar Arief.