Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa permohonan sengketa hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon sebagai satu kesatuan. Dalam kasus ini, Said Abdullah tidak memenuhi syarat karena mengajukan sengketa seorang diri.
KPU Sebut Said Abdullah Tak Penuhi Syarat
Sebelumnya, Said Abdullah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 setelah dirinya dibatalkan sebagai peserta pemilihan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon pada 31 Oktober 2024.
Kuasa hukum Said Abdullah menilai keputusan tersebut tidak sah dan menggugatnya ke MK. Namun, hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
Dengan keputusan ini, sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 resmi gugur!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







