WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya,
Terduga pengedar sabu ini, ditangkap bersama 19 paket sabu.
Pelaku berinisial MAR (32), diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas, dan saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar di Jalan G. Obos Gang Isen Mulang I.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






