Viral Aplikasi Jagat Berburu Koin Disorot Kemkomdigi

Kemkomdigi dipastikan tidak akan ragu melakukan tindakan tegas apabila penyelenggara platform digital tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menekankan Pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Jagat Sepakat Ubah Fitur

Sementara itu, Co-Founder Jagat, Barry Beagen, mengucapkan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan sebagai imbas fitur Berburu Koin di platform tersebut.

Ia mengapresiasi arahan yang diberikan Kemkomdigi agar Jagat mengubah format atau fitur Berburu Koin agar bisa berdampak positif terhadap penggunanya.

“Berdasarkan diskusi yang konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi ‘Misi Jagat’ untuk mendorong pengguna berkontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum,” jelasnya.

Barry menegaskan komitmen Jagat untuk mengubah format kegiatan di platform itu dalam waktu tiga hari ke depan.

Selain itu, Jagat akan membuat kanal resmi bagi pemerintah, pengelola, hingga masyarakat umum untuk memonitor dan melaporkan jika masih ada kerusakan pada fasilitas publik yang diakibatkan kegiatan ‘Berburu Koin’ di platform mereka.