WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Ada kabar terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tabalong. Gaji bulanan untuk bulan Januari 2025 dipastikan belum cair pada tanggal 1 Januari karena bertepatan dengan hari libur nasional. Namun, pencairan akan segera dilakukan pada awal pekan ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Tabalong, H Husin Ansari, menjelaskan bahwa keterlambatan ini murni disebabkan oleh kalender kerja. “Ada penundaan karena 1 Januari hari libur, jadi prosesnya mulai dilakukan hari ini,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2025).
Proses Pencairan Gaji
Mekanisme pencairan gaji ASN dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Husin menegaskan, jika dokumen pengajuan lengkap, prosesnya bisa segera dilakukan.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 Masuk Dokumen KEM-PPKF, Begini Penjelasan Terkini
“Kalau berkasnya sudah lengkap, besok bisa diserahkan agar bisa kami proses dan diserahkan ke Bank. Selambat-lambatnya Senin gaji sudah cair,” tambahnya.







