Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 Masuk Dokumen KEM-PPKF, Begini Penjelasan Terkini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kenaikan gaji ASN diberlakukan pemerintah pada tahun 2025 mendatang. Rencana kenaikan gaji ASN itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dimintai keterangannya di Jakarta, membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025 itu.
“Iya (ada rencana kenaikan), (besarannya) disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat.
Baca juga:Hore!!! Gaji ASN Bakal Naik Lagi Tahun Depan
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik.
“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.
Penyusunan formasi PNS
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Diketahui pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
Dibacakan Presiden pada 16 Agustus
KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Baca juga:Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera
Dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan bersama DPR menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam rentang 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen.
Sementara harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.
Sementara pendapatan negara ditargetkan dalam rentang 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, serta defisit 2,29-2,82 persen.
Nota Keuangan dan RAPBN 2025 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang.(pwk)
Editor: purwoko