WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta imbas terseret kasus dugaan korupsi.
Penonaktifannya dilakukan seiring adanya dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.
Iwan Henry Wardhana diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Baca juga:Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Disbud Jakarta, Penyidik Kejati Temukan Ratusan Barang Bukti ini
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, tepatnya di ruangan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (18/12) malam.







