WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/12).

Albertinus diduga melakukan pemerasan dari empat perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan total Rp 804 juta.

Pemerasan bersumber dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten HSU.

Baca Juga Catatan Kelam Kejari HSU Albertinus Sebelum OTT, Pernah Dilaporkan LBH Sulteng Kasus ‘Pemerasan’ Direktur PT MMM

"Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 22 Januari 2025, total kekayaan Albertinus tercatat Rp 1.124.000.000.

Ia hanya melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan. Sementara alat transportasi sepeda motor Honda Rp 9 juta.

Berikut laporan kekayaan Kajari HSU, Albertinus:

  • Tanah dan Bangunan Rp 1.100.000.000
  1. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/45 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp 500.000.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 2 m2/4 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp 600.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin Rp 9.000.000
  1. Motor Honda sepeda motor tahun 2008, hasil sendiri, Rp 9.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya Rp 10.000.000
  • Surat Berharga Rp 0
  • Kas dan Setara Kas Rp 5.000.000
  • Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 1.124.000.000

Hutang Rp 0

Total Harta Kekayaan (II–III) Rp 1.124.000.000.

(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor Restu