Kajari HSU Albertinus Parlinggoman & Anak Buah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari Pertama

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

Tak hanya Kajari, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Baca Juga Catatan Kelam Kejari HSU Albertinus Sebelum OTT, Pernah Dilaporkan LBH Sulteng Kasus ‘Pemerasan’ Direktur PT MMM

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang, ASB selaku Kasi Intel, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Kasus Pemerasan di Lingkungan Kejari

Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).