Menanggapi kedua permintaan itu, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkannya. Majelis Hakim juga akan menilai dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun nota pembelaan (pleidoi) Harvey dan penasihat hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca juga:Kejagung Ungkap Kerugian Kasus Timah Harvey Moeis Cs Membengkak Capai Rp300 Triliun
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.(pwk)
Editor:purwoko







