WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ternyata tidak hanya Rp271 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita diperkirakan Rp 271 triliun, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun jumlah tersebut sesuai perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKB Muhammad Yusuf kata dia, menyatakan pihaknya telah melakukan audit perhitungan kerugian dan mengumpulkan bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli.







