WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggerebek 12 perempuan asal Vietnam yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024).
Operasi ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama satu bulan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.
Modus dan Tarif Fantastis
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan izin tinggal.
Sebanyak 10 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan 2 lainnya memakai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan dalih wisata.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan indikasi kuat para WNA ini menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai PSK. Tarif mereka mencapai Rp5,6 juta per orang,” ungkap Yuldi.
Ke-12 perempuan tersebut kini dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, mereka ditahan di ruang detensi Ditjen Imigrasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Imigrasi Selidiki Jaringan Besar
Yuldi menegaskan, penyelidikan masih terus berkembang untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.