Terjadi Penurunan Kasus Secara Signifikan, BPSK Kota Banjarmasin Telah Selesaikan 7 Kasus Hingga Oktober 2024
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sepanjang 2024 hingga Oktober, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin telah menerima 8 laporan.
Dari 8 kasus itu, 7 kasus telah selesai dan 1 kasus lagi masih menunggu waktu sidang.
Angka itu menunjukkan penurunan signifikan jika dibandingkan dengan 2023, yaitu dari 22 menjadi 8 kasus saja.
Ke 22 kasus itu, menurut Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, Suci Rabella saat ditemui diruang kerjanya di Kantor BPSK Banjarmasin, Kamis (17/10/2024), telah diselesaikan di BPSK Banjarmasin.
“Penurunan angka pengaduan juga didasari beberapa faktor seperti berhasilnya program sosialisasi yang terus digencarkan pemerintah dalam mengedukasi konsumen serta peran BPSK yang turut disertakan setiap kegiatan untuk menjadi narasumber,” kata Suci.
Di sisi lain, Suci menyampaikan, sekarang masyarakat lebih paham bagaimana cara menyelesaikan sengketa konsumen secara kekeluargaan sehingga tidak sampai di BPSK, sedangkan BPSK merupakan jalan penyelesaian terakhir terhadap sengketa konsumen dan pelaku usaha.
BACA JUGA: Ajarkan Aliran Sesat Imam Mahdi, 7 WNA Inggris dan Norwegia Ditangkap
“Untuk penyelesaian kasus kebanyakannya kasus kredit motor mobil (finance) dan perumahan, namun sejak 2023 – 2024 untuk kasus pinjaman online belum ada kasus yang diselesaikan di BPSK,” ujar Suci lagi.
Untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dan bijak, baru-baru ini BPSK memperkenalkan program “BPSK Goes To School” menyasar anak usia sekolah tingkat SMA/SMK sederajat di Kota Banjarmasin.
“Melalui program ini, para siswa akan dibekali pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta cara melindungi diri dari praktik perdagangan yang merugikan. Karena menjadi konsumen cerdas adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih baik,” jelasnya.
Untuk penyelesaian kasus sengketa di BPSK Kota Banjarmasin tidak dipungut biaya (gratis) bahka penyelesaian kasus juga tidak lama yaitu hanya 21 hari. (MC Kalsel/scw)
Editor: Yayu