Viral Video Seorang Cewek Dikeroyok Lima Pemandu Karaoke, Polisi di Klaten Bergerak
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KLATEN - Remaja putri berinisial FS (17) mengalami penganiayaan hingga babak belur yang dilakukan lima perempuan pemandu karaoke di Klaten, Jawa Tengah. Peristiwa penganiayaan yang cukup brutal ini sempat terekam kamera dan langsung viral di media sosial setelah dibagikan oleh sejumlah akun.
Dalam video yang beredar dan menjadi viral, terlihat adegan remaja itu dikeroyok lima wanita. Para pelaku memukul, menjambak, dan menendang korban.
Baca juga:Viral Pengusaha Asal Kalteng Bagi-Bagi Uang Rp 20 Juta di Tiktok, Cek Fakta
Melihat viralnya kejadian ini, Polres Klaten di Jawa Tengah segera bergerak cepat untuk mengamankan kelima pelaku penganiayaan. Lima tersangka tersebut adalah AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa insiden remaja dianiaya gadis karaoke ini terjadi di sebuah rumah kos di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah.
"Penganiayaan itu dilakukan oleh kelima perempuan di rumah kos," kata Kapolres Warsono dalam keterangan kepada Beritasatu.com pada Kamis (19/12).
Kapolres juga menambahkan bahwa para pelaku kooperatif saat diamankan dan mengakui perbuatan mereka.
Berdasarkan pengakuan mereka, tindak kekerasan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban yang dituduh menyebarkan berita bohong mengenai pencurian oleh adik salah satu tersangka, berupa pakaian laundry dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Baca juga:Viral Video Tiga Pria Paksa Bocah Makan Daging Musang, Polisi Tangkap Pelaku
Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum, apa pun motivasinya.
Polisi menegaskan bahwa terkait dengan pekerjaan para pelaku, tidak ditemukan bukti bahwa mereka bekerja di dunia malam. Pelaku membantah bekerja sebagai gadis pemandu karaoke. Mereka mengaku bekerja sebagai pekerja salon, makelar mobil, dan lain sebagainya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian ini, termasuk satu unit ponsel, tujuh file rekaman video berdurasi 1 menit 34 detik, dan pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Selain lima pelaku yang sudah diamankan, polisi juga masih menyelidiki keberadaan seorang pelaku lain dengan inisial T. Penyidikan masih dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian ini dapat bertanggung jawab.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga:PERKELAHIAN REMAJA DI BATULICIN VIRAL! Netizen Sebut Ini Bulying atau Penganiayaan
Terkait dengan keberadaan korban, FS, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan laporan dari ibu korban, Sri Waryani, remaja dianiaya gadis karaoke ini kabur dari rumah karena ketakutan dan trauma berat.(pwk)
Editor:purwoko