Mantan Istri Dirut PT Taspen Diperiksa Penyidik KPK, Dicecar Soal Aliran Uang

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, kembali diperiksa KPK. Oleh tim penyidik KPK, ia dicecar pertanyaan soal aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

    “Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12).

    Baca juga:Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar

    Selain Rina Lauwy, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni Karyawan BUMN PT Taspen Tuti Nurbaiti. Yang bersangkutan juga diperiksa penyidik soal aliran uang terkait perkara tersebut.

    Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (17/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Pemeriksaan ini menjadi ketiga kalinya Rina diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Sebelumnya Rina diperiksa pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

    Rina kemudian kembali diperiksa pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

    Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

    Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

    Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

    Baca Juga :   Menteri Budi Arie Diperiksa Terkait Beking Judi Online di Kemekominfo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI