Korupsi Penggunaan Dana CSR di BI, KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang kini terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, kedua orang yang dimaksud telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

Baca juga:Sudah Bawa Dokumen dari Kantor BI, KPK Siap Lanjutkan Penggeledahan

“Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” kata Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Rudi belum memberikan informasi detail terkait dua orang yang menjadi tersangka. Namun keduanya merupakan pihak-pihak yang menerima dana CSR tersebut.

“Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” ucapnya.

Ditambahkan Rudi, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Dia mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.