Ini Dia Oknum Polisi Kalteng Tembak Mati Sopir Ekspedisi Asal Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS), anggota Polresta Palangka Raya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang sopir ekspedisi yang jasadnya ditemukan di kebun sawit Kabupaten Katingan, Jumat (6/12/2024).

    Bersama seorang tersangka lain berinisial H, Brigadir AKS dijerat Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

    Baca juga:BREAKING NEWS: Diduga Perkelahian di Handil Bakti, Ada yang Dilarikan ke RSUD Ansal

    Kasus ini diungkap menggunakan metode scientific crime investigation, dengan memeriksa 13 saksi hingga menetapkan Brigadir AKS sebagai tersangka.

    Polda Kalteng juga telah menggelar sidang kode etik, memutuskan Brigadir AKS diberhentikan tidak hormat dari kepolisian.

    Saat ini, penyelidikan kasus masih berlanjut untuk mendalami kronologi lengkap keterlibatan tersangka. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jasad Buaya Pemangsa Wanita Mandi di Nias Selatan Diseret ke Daratan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI