Hanya 7 Gugatan Pilgub 2024 Masuk ke MK hingga Rabu Petang
Ukuran Huruf:
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah gugatan diajukan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).(pwk)