Buron Interpol China ini Tertangkap di Indonesia

“Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang. Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: KPK Buka Lelang Kendaraan Hingga Perhiasan Koruptor, Begini Cara Mengikutinya:

Ia menjelaskan bahwa selanjutnya YZ diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.

YZ merupakan buron Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko