Buron Interpol China ini Tertangkap di Indonesia

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan bahwa buron Interpol China terkait judi online (daring) telah diamankan di Indonesia. Buronan itu berinisial YZ alias Yan Zhenxing.

“Yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kemen Imipas Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis (05/12/2024).

Ia menjelaskan, awalnya petugas di TPI Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen keimigrasian dan mengetahui YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).

Baca juga: Jelang Laga Kandang, Borneo FC Ambisi Menang Lawan PSIS Semarang

“Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari NCB (National Central Bureaus) Beijing.