WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dari pengungkapan ratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyidik Polri menemukan berbagai modus yang dilakukan oleh para tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan, modus para tersangka tersebut yaitu mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Para korban diberangkatkan dengan visa yang bukan untuk bekerja, tanpa pelatihan, dan diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar. Praktik kejahatan para sindikat ini juga menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi kepada para korban. Namun, setelah tiba di negara tujuan, korban ada yang dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK). "Modusnya menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Mereka dipaksa menandatangani perjanjian jaminan utang seolah-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan. Ini modus untuk mengikat mereka supaya mereka mau tetap bekerja. Paspor diambil dan berkas administrasi lainnya juga ditahan," bebernya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Ungkap Ratusan Kasus TPPO dan Tersangka, Polisi Selamatkan Hampir Seribu Korban Dalam Sebulan Wahyu juga mengungkapkan modus eksploitasi terhadap anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai PSK. Kemudian ada beberapa kasus anak di bawah umur juga dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion) di tempat-tempat hiburan malam di dalam negeri. "Kemudian ada juga yang disalurkan ke negara-negara lain sebagai PSK. Mengimingi-imingi (anak-anak) gaji yang besar dipekerjakan di pabrik dan perkebunan secara ilegal di negara lain di Asia Tenggara," imbuhnya. Selain itu, modus TPPO lainnya yakni mempekerjakan anak buah kapal (ABK). Namun tanpa sepengetahuan, korban dipindahkan ke kapal yang lain. Hal ini, kata Wahyu, akan sulit bagi Pemerintah untuk mendeteksi keberadaan para korban. "Mereka saat diberangkatkan tidak dibekali kemampuan maupun administrasi sebenarnya. Korban juga dipaksa untuk memenuhi target-target. Kalau tidak bisa memenuhi target, akan menerima konsekuensi berupa tindakan kekerasan dari para pelaku," ujarnya. Baca juga: Anya Geraldine Nyanyi Lagu Jablai untuk Film Mendadak Dangdut Diprotes Netizen Gegara ini Wahyu menegaskan para pelaku tindak kejahatan perdagangan orang akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko