WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 482 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 904 korban berhasil diselamatkan.
Pengungkapan dalam upaya oemberantasan TPPO ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. Menurutnya, Polri berkomitmen memberantas upaya perdagangan orang di tanah air.
“Perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku TPPO di Indonesia. Dengan sinergi seluruh pihak, kami terus melindungi masyarakat dari eksploitasi,” tegas Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers, Jum’at (22/11) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri mengungkapkan empat modus operandi utama yang meliputi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah dan Asia Tenggara, eksploitasi seksual anak dan dewasa, pernikahan anak secara paksa atau pengantin pesanan, serta eksploitasi pekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Baca juga: Whatsapp Punya Fitur Baru Nih, Patut Dicoba Gaes!
Menurut data yang dirilis, keberhasilan tersebut turut mencegah potensi kerugian negara hingga Rp284,76 miliar. Tiga wilayah yang mencatat pengungkapan terbesar adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Keberhasilan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir, termasuk TPPO.