KONYOL! Oknum ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa Demi Temui Bupati OKI yang Resmi Tersangka!

WARTABANJAR.COM, LAMPUNG – Aksi nekat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA, berujung tragis. Niatnya menyamar sebagai jaksa demi menemui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi, justru menyeret dirinya ke jeruji besi.

Kini, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Tak sendirian, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, EF, yang disebut berperan membantu BA dalam aksi penyamaran tersebut. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, BA nekat datang ke Kantor Kejari OKI pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan seragam lengkap Kejaksaan, lengkap dengan pin Jaksa, pin Persaja, dan pangkat Jaksa Madya (4A).

“Kepada petugas keamanan, ia mengaku sebagai Jaksa dari Jamintel Kejaksaan Agung RI dan ingin bertemu Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus OKI,” ungkap Vanny kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Namun, gelagat mencurigakan BA segera terendus petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, identitas aslinya terungkap — ia hanyalah PNS aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan KB (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D.

BACA JUGA: KOBARAN API Lahap Permukiman di Jalan Pangeran Banjarmasin, Warga Panik, Netizen Ramai Doakan!

Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka BA dan EF kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.