Kelompok Inklusif Beruntung Baru Dapat Pembinaan dan Pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pegadaian
WARTABANJAR.COM, BANJAR - Fasilitasi Pembinaan dan Pendampingan terhadap Pengusaha Mikro yang tergabung dalam Kelompok Inklusif digelar di Kecamatan Beruntung Baru, Selasa (7/10/2025).
Acara digagas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati di tempat terpisah menanggapi bahwa DKUMPP akan terus berusaha dalam rangka memfasilitasi para pengusaha mikro agar lebih berwawasan, baik dalam hal wirausaha maupun keamanan kerja mereka.
Baca Juga Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Pelambuan, 16 Adegan Diperagakan Tersangka
"Kehadiran narasumber seperti Pegadaian dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu para pengusaha untuk lebih berdaya saing dan tentu saja untuk lebih mawas diri dalam hal menjaga keamanan kerja mereka," ungkap Made.
Selanjutnya Muhammad Amin Al-Kautsar selaku perwakilan dari Pegadaian Cabang Banjarbaru menerangkan perihal produk-produk yang telah disajikan Pegadaian kepada peserta yang berhadir.
"Untuk Pegadaian sendiri telah menghadirkan produk-produk yang dapat memfasilitasi pian sekalian dalam berwirausaha di antaranya seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu meringankan permodalan pengusaha mikro dalam akses pembiayaan di mana bunganya sangat rendah hanya 6%."
Pelunasannya juga dapat dicicil sesuai waktu yang telah disepakati. Kemudian ada tabungan emas, kredit kendaraan dengan bunga sangat rendah hanya 1,15%.
"Nah, silahkan dipilih sesuai dengan keperluan pian sekalian," jelas Amin.
Mila selaku perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan keselamatan kerja itu sangat penting bagi kelangsungan hidup Bapa Ibu sekalian, baik saat menuju atau pulang dari tempat usaha. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitasi berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
“Dengan keikutsertaan pengusaha mikro jika hal paling buruk terjadi misalnya kematian akan dapat membantu meringankan beban ahli waris, karena akan diberikan santunan seperti jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, bahkan bisa sampai Rp 70 juta bagi yang kematiannya disebabkan khusus oleh kecelakaan kerja," jelas Mila.