WARTABANJAR.COM, SEMARANG - Seorang tersangka tindak pidana perpajakan di Jawa Tengah akhirnya ditangkap Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (20/11/2024).

Tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan itu ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jawa Timur.

Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Baca juga:Aktivitas Ilegal dan Ekonomi Bawah Tanah Apa Bedanya? Menkeu Kejar Potensi Pajak Underground Economy

DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp.3.406.729.930.

Atas perbuatannya, DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 (enam) tahun.

Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan praperadilan pidana, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan 1 (satu) dan 2 (dua) penyidik.

“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan praperadilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Santoso Dwi Prasetiyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP).

Kakanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun tersangka DW malah melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan.

Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.