Pemerintah Revisi UU DKJ, Sinyal Jakarta Masih Ibukota?

Baca juga: Jaringan 98 & KPIM Bareng Atalia Door to Door di Wilayah Jaksel

“Pasal 70B, ini intinya untuk DPRD, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, hasil pemilihan umum anggota DPRD, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan DKI,” ujarnya.

Meski status ibu kota negara berpindah ke IKN, Mendagri menegaskan, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Revisi UU DKJ akan menjadi landasan kuat bagi Jakarta untuk menjalankan peran strategisnya sebagai daerah khusus. Revisi UU DKJ juga menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu pusat kekuatan nasional.

“Kemudian pemerintah juga setuju setelah ditetapkan, dapat diproses, bagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG

Editor: Sidik Purwoko