WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI mengakui adanya pegawai yang bermain judi online (judol). Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, mereka telah ditindak bidang pengawas yang berwenang.
“Ada pegawai yang ikut (main judol). Dan hanya iseng-iseng saja di bawah lima ribuan,” kata Jaksa Agung seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Jaksa Agung mengatakan, bahwa para pegawai yang bermain judi online telah diserahkan kepada bidang pengawasan. Selanjutnya mereka akan diberikan hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Dirinya menambahkan, Kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Hal ini dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Klub Malam Valhalla Disinyalir Terkait Judol
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh bidang pengawasan yang terbagi atas pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus. Untuk pengawasan internal umum berupa penertiban dengan saksi berupa teguran lisan. Apabila bersifat pelanggaran ringan, namun jika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran.
Maka, penjabat pengawas fungsional dapat melakukan pengawasan di belakang meja. Sedangkan pengawasan internal khusus, yaitu lebih spesifik yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap kinerja kejaksaan.
“Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan. Rinciannya, hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai,” katanya.