WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto sempat mengunggah video permintaan maaf atas perbuatannya melakukan persekusi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya.
Bahkan dalam video itu, Ivan Sugianto sempat menangis sambil menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat Indonesia karena telah membuat kegaduhan.
Namun permintaan maaf itu ternyata tidak membuat Ivan Sugianto lepas dari jerat hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:PPATK Blokir Rekening Klub Malam Valhalla Disinyalir Terkait Judol
Pasca penetapan status tersangka, Ivan Sugianto ditangkap pihak Polda Jatim di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara.
Penangkapan Ivan pada Kamis 14 November 2024 pada sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Mapolrestabes Surabaya, Ivan dibawa ke gedung Unit PPA dan Jatanras.
Terkait kasus ini, kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi serta telah melakukan gelar perkara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi