WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada sebanyak 48 ribu kasus pertanahan di seluruh Indonesia. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari kasus yang dituntaskan, beberapa diantaranya sudah tuntas di pengadilan dan ada yang masih di mediasi. Namun Nusron tidak merincikan periode pencatatan 48.000 kasus tersebut. "Kalau total masalah itu 48.000. Tapi, secara umum ya, jumlanya aku nggak hapal, 79% (kasus) itu selesai," kata Nusron seperti dikutip Wartabanjar.com. Nusron mengatakan, setiap dalam permasalahan tanah termasuk mafia tanah, setidaknya ada kontribusi 60 persen dari pihak internal ATR/BPN. Menurutnya, hal ini lantaran konflik pertanahan dimulai dari sertifikat. "Yang tanda tangan sertifikat siapa? Rata-rata kan orang internal. Berarti kan kalau sampai masih ada konflik kan dipastikan dokumen nggak lengkap, nggak hati-hati, atau kemudian nggak mempertimbangkan tentang risk management, mungkin risikonya kayak apa ke depan. Berarti kan tidak bisa jadi," kata Nusron. Baca juga: Pelaku Persekusi Siswa SMA Gloria Surabaya Pengusaha Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Juanda "60 persen itu dokumennya tidak compliant, tidak prudent, dan tidak berbasis pada manajemen risiko," sambungnya. Saat ditanya lebih lanjut terkait nilai kerugian imbas konflik pertanahan ini, Nusron juga belum dapat merincinya, termasuk berapa hektar jumlah yang diselamatkan. "Kami belum bisa cek identifikasinya, berapa hektarnya jumlah yang diselamatkan, berapa nilai ekonominya," ujarnya. Dalam paparannya saat Rakor, Nusron memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi. "Kalau itu menyangkut aparatur negara dan kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum) tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri," tegasnya. Baca juga: Jaksa Agung Akui Ada Pegawai Kejaksaan Yang Bermain Judi Online, Tapi… Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan perlindungan terhadap aset-aset negara atau Barang Milik Negara (BMN), baik aset kepolisian maupun aset pemerintahan. Sebab, pihaknya telah mencatat banyak BMN yang beralih kepemilikannya menjadi miliknya korporasi akibat ulah sejumlah oknum. "Kami tidak yakin kalau itu semua (alih milik aset) bisa berhasil kalau tidak ada kolaborasi, kalau bahasa kasarnya kongkalikong antara pihak internal oknum BPN, juga internal instansi yang lain, termasuk juga internal, mohon maaf, pihak-pihak yang terkait seperti lembaga peradilan dan sebagainya," ujar Nusron. "Mohon kalau bisa ini menjadi konsensus yang serius dan perhatian yang serius, jangan sampai aset-aset negara ini berkurang, apalagi diserobot oleh pihak-pihak yang lain. Ini yang harus kita amankan," sambungnya. (Sidik Purwoko) Baca juga: PPATK Blokir Rekening Klub Malam Valhalla Disinyalir Terkait Judol Editor: Sidik Purwoko