"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial grup telegram yang dibuatnya dengan nama Acil Sunda," sambungnya.

Dani melanjutkan tersangka mematok tarif Rp 300.000 untuk menjadi member. Selain itu, tersangka juga menawarkan atau menjanjikan memberikan handphone kepada korban anak di bawah umur, namun kenyataannya hanya diberi uang Rp 200.000

Tersangka ketiga yang ditangkap yakni anak berkonflik dengan hukum berinisial SHP (16) yang berdomisili di daerah Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias Acil Sunda dengan dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual," jelas Dani.

Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 4 unit handphone, 2 unit kartu ATM, 5 buah SIM card, 2 akun channel telegram dan 3 akun email, 1 kaos warna merah, 1 celana pendek, 1 lembar akta, 1 lembar akta kelahiran anak, dan 2 lembar kartu identitas pelajar.

Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.(pwk)