Acil Sunda dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Kasus Pornografi
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus pornografi yang diduga dengan eksploitasi anak. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi yang diduga dengan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran secara online melalui media sosial Telegram.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan penyebaran konten pornografi itu dilakukan oleh tiga tersangka berinisial S alias Acil Sunda, MS, dan anak yang sedang berkonflik dengan hukum berinisial SHP. Penyabaran itu melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.
"Untuk masuk bergabung menjadi member atau subscribe ke dalam grup tersebut tersangka mematok harga antara Rp50.000 sampai dengan Rp300.000," ujar Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/11).
Dani mengungkapkan bahwa total anggota yang berada di grup Meguru Sensei yakni berjumlah 2.701 member, sementara grup Acil Sunda berjumlah 2.222 member dan berisi 146 video.
"Yang diantaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis atau sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka," terang Dani.
Lebih lanjut Dani menuturkan, tersangka pertama berinisial MS (26) ditangkap di Jetis, Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah pada tanggal 3 Oktober 2024.
"Tersangka adalah selaku penjual konten video porno yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial Telegram," ucap Dani.
"Modus tersangka adalah dengan cara mencari dan mendownload konten-konten video tersebut dari berbagai sumber di internet dan media sosial kemudian menjualnya kembali melalui media sosial grup telegram yang dibuatnya dengan nama VIP Meguru Sensei," imbuh Dani.
Tersangka kedua yang ditangkap yakni berinisial S alias Acil Sunda (24) pada tanggal 7 Oktober 2024 di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten.
"Tersangka adalah selaku orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat pemeran dan menjual konten video asusila anak di bawah umur," tutur Dani.