BPOM Cabut 16 Izin Edar Kosmetik

    WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 16 (enam belas) produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

    Hal ini berdasarkan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.

    “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers, Rabu (13/11/2024).

    Baca Juga

    ASN Terharu Melepas Paman Birin Tinggalkan Kantor Gubernur Kalsel

    Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

    Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

    Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

    Meski produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

    Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI