Website NTMC Polri Masih Terganggu Pasca Diretas Jadi Situs Judi Online
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Website resmi NTMC Polri hingga pukul 19.26 WIB masih belum bisa beraktifitas secara normal setelah terkena serangan siber. Website tersebut dari pantauan Wartabanjar.com pada tampilan awalnya hanya menunjukkan tulisan:
"Sorry, you have been blocked. You are unable to access ntmcpolri.info"
Sebelumnya, website NTMC Polri berubah menjadi situs judi online saat diakses pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09.52 WIB. Halaman muka situs tersebut tidak lagi menampilkan informasi mengenai lalu lintas, melainkan situs judi online. Situs tersebut memajang informasi mengenai judi bola, bahkan menyebut sebagai 'Situs Judi Terbaik Asia'.
NTMC Polri merupakan pusat kendali informasi dan komunikasi yang mengintgrasikan sistem informasi. Situs ini biasanya menampilkan informasi mengenai kondisi lalu lintas terkini.
Baca juga: UI Tangguhkan Kelulusan Suma Cumlaude Bahlil Lahadalia Karena Alasan ini:
Polri tengah mendalami dugaan peretasan pada situs resmi pusat pengendali lalu lintas nasional atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri.
“Kami juga dengar dari kawan-kawan tentang hal tersebut, namun secara resmi kami sedang berkoordinasi dengan Korlantas maupun Bareskrim untuk memastikan hal tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Apabila nantinya ada perkembangan terbaru, ia memastikan akan menyampaikannya kepada media.
“Nanti setelah ada berita terkini, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Dugaan peretasan website NTMC Polri jadi situs judi online ini terjadi saat kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah gencar-gencarnya memberantas judi online.
Baca juga: Tiket Wisata Pagat Batu Benawa Bisa Dibeli via Aksel by Bank Kalsel
Listyo, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11/2024) mengatakan, Polri telah menetapkan 9.096 tersangka kasus judi online selama empat tahun terakhir.
"Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024, 9.096 tersangka kita amankan," kata dia.
Selain itu, dalam rentang waktu itu polisi juga memblokir 5.991 rekening dan menutup 68.108 situs judi online.
Dia pun membeberkan selama triwulan I hingga triwulan III tahun 2024, polisi menemukan ada perputaran uang senilai Rp283 triliun terkait kasus judi online. (SidiK Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko