Uang Miliaran Rupiah dan Harta Mewah Milik Istri DPO Kasus Judi Online Disita Polisi

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya menyita uang lebih dari Rp 2,6 miliar hingga perhiasan mewah dari D, salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan D merupakan istri A alias M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online.

    “D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M,” katanya kepada wartawan Selasa (12/11).

    Baca juga:Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Milyaran Rupiah Dari Jaringan Pengendali Judi Online ini

    Ade Ary menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya menyita uang terkait judi online sebesar Rp 2,6 miliar dengan rincian Rp 2,075 miliar, $Singapura 3.000, dan US$ 37.000.

    “D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

    Selain uang 2.687.599.000, kata Ade Ary, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita 58 perhiasan, 6 hand phone, 2 unit mobil, 2 unit jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.

    “Tentunya penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait kasus judi online,” tegasnya.

    Baca juga:Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Milyaran Rupiah Dari Jaringan Pengendali Judi Online ini

    Sebelumnya dalam berkas perkara judi online yang lain, Bareskrim Polri juga menyita uang puluhan miliar rupiah dari kasus yang ditangani sebelumnya. (pwk)

    Baca Juga :   Kenakan Baju Loreng, Gubernur Kalsel : Retret ini Penting

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI