Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Milyaran Rupiah Dari Jaringan Pengendali Judi Online ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.
Demikian ditegaskan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi yang dikutip Wartabanjar.com, Selasa (12/11/24). Menurutnya, pemblokiran aset ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkapnya.
Aliran dana jaringan situs judi online internasional ini seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
Baca juga: Bappelitbang Bakula Sepakati Percepatan Satu Data Indonesia di Bakula
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Baca juga: Pimpin Rapat Penanganan Erupsi Lewotobi, Wapres Gibran Pastikan Pemerintah Hadir
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah mengungkap jaringan judi online serupa dengan situs Slot8278. Situs ini melibatkan sebanyak 10 orang tersangka yakni RA, AF, RH, RAP, H.J, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS, dan EL.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita aset senilai Rp 70,1 miliar.
“Judi online telah merusak banyak kalangan masyarakat, dan Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik ilegal ini. Penyitaan aset yang kami lakukan ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs-situs judi online yang meresahkan dan membahayakan ekonomi serta keamanan siber negara,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat (08/11/2024). (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pramono Anung Bantah Menteri Budi Arie Soal Kenal Bandar Judol ‘T’
Editor: Sidik Purwoko