Tidak hanya itu, jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Dong Xiancai alias Max berperan sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs Slot8278 di Indonesia, sementara tersangka Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.

Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 tersebut di antaranya uang tunai Rp70,138 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu unit laptop.

Para tersangka atas perbuatannya dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak perjudian secara online atau dalam jaringan (daring) website slot8278.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan website slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan mempunyai server di Cina.

“Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).(pwk)