WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Uang judi online berhamburan hingga ratusan miliar. Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali melakukan pemblokiran aset terkait dengan perjudian online Slot8278 dengan nilai puluhan miliar rupiah.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Baca juga:Kapolri Beberkan Cara Bandar Judi Online Sembunyikan Aktivitas Ilegal
Himawan menyebutkan pemblokiran aset tersebut dilakukan setelah sebelumnya juga menyita uang total lebih dari Rp 89 Miliar.
“Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya,” papar Himawan.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online website slot8278 pada bulan Oktober 2024. Dari pengembangan sebelumnya, polisi kembali menangkap tiga orang tersangka baru.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang juga selaku Wakasatgas mengatakan situs Slot8278 merupakan situs perjudian online berkala internasional.
“Jaringannya dikendalikan oleh warga negara Cina dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri,” ungkap Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).
Tiga tersangka baru dalam kasus ini yakni tersangka Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, CAS alias Kristian dan Ellen pada 1 November 2024.
Tersangka Hartono berperan menjadi koordinator yang mencari dan menunjuk orang lain untuk menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran yang menerima deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.
“Tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278,” tuturnya.
Baca juga:Komitmen Kapolri Soal Polisi Terlibat Judi Online: Berikan Datanya ke Saya!
Tidak hanya itu, jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Dong Xiancai alias Max berperan sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs Slot8278 di Indonesia, sementara tersangka Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.
Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 tersebut di antaranya uang tunai Rp70,138 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu unit laptop.
Para tersangka atas perbuatannya dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak perjudian secara online atau dalam jaringan (daring) website slot8278.
Baca juga:Terungkap Modus Mafia Jaringan Judi Online: Ribuan Rekening Dikirim ke Kamboja
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan website slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan mempunyai server di Cina.
“Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).(pwk)
Editor:purwoko