RUU DKJ Sepakat Jadikan Usul Inisiatif Untuk Dibawa Ke Paripurna

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024) besok.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, bahwa delapan fraksi di Baleg telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

“Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” kata Bob Hasan seperti dikutip Wartabanjar.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ. Salah satu nomenklatur itu terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.

Baca juga: Presiden AS Terpilih Donald Trump Ingin Datang ke Indonesia

Dengan begitu, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta akan dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ. Hal itu memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.