WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan akan perlunya Undang-Undang Perlindungan Guru. Hal itu merujuk pada sejumlah kasus kriminalisasi yang menimpa sejumlah guru di tanah air baru-baru ini. Demikian dikatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se Indonesia di Jakarta, Senin (11/11/2024). Wapres menilai, jika Indonesia memiliki UU Perlindungan Guru, maka hal itu akan menjadikan guru nyaman dalam mengajar. Terutama, memiliki ruang untuk mendidik dengan cara yang tetap disiplin. Wapres turut berpesan agar sekolah menjadi tempat yang nyaman untuk guru dan anak didik. Ia mengharapkan, tidak ada lagi kasus kekerasan hingga kriminalisasi terhadap guru. Baca juga: RUU DKJ Sepakat Jadikan Usul Inisiatif Untuk Dibawa Ke Paripurna Adapun rakor tersebut diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Wapres menyebut adanya masukan dari Mendikdasmen, Abdul Mu’ti untuk didirikannya sekolah khusus anak-anak korban kekerasan. Ini dinilai sebagai langkah negara memastikan hak pendidikan para anak korban kekerasan tetap dipenuhi. Kemudian, Wapres mengapresiasi usulan dimulainya pelajaran matematika di tingkat Taman Kanak-kanak (TK). Serta, mendorong adanya pembelajaran coding atau pengodean di tingkat SD maupun SMP. Seperti diketahui, dalam kurun waktu terakhir marak di media sosial atas kriminalisasi hingga penganiayaan guru oleh muridnya. Umumnya, kriminalisasi tersebut lantaran orangtua siswa tidak terima anaknya dihukum guru hingga melaporkan kw polisi. Baca juga: Ledakan Mematikan di Stasiun Kereta ini Tewaskan Puluhan Orang Bahkan baru-baru ini di Riau terjadi peristiwa yang mengenaskan. Seorang siswa membakar sepeda motor gurunya gara-gara tak terima sang guru melayangkan surat pemanggilan untuk orangtua siswa yang berperilaku buruk di sekolah. Parahnya, sang guru justru meminta maaf lantaran takut diperkarakan secara hukum. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan era 70-80an dimana seorang siswa layak mendapat hukuman guru lantaran pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan, jika siswa tersebut melapor ke orangtuanya, bisa dipastikan akan mendapat tambahan hukuman dari orangtua siswa. (Sidik Purwoko) Editor: SIdik Purwoko