WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu terdakwa Ronald Tannur (RT) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap vonis bebas putranya. RT sebelumnya divonis bebas pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti. Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (04/11/2024). Menurut Dirdik Jampidsus, pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum tersebut pada MW. “Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Pekapuran, Ternyata Motifnya ini: Qohar menjelaskan, MW menghubungi temannya LR, pengacara yang juga sudah menjadi tersangka sebelumnya untuk membela anaknya. MW pun bertemu LR di suatu kafe pada 5 Oktober 2023. Pertemuan itu dilanjutkan di kantor LR keesokan harinya untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald Tannur. “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya. LR kemudian meminta Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR juga sepakat dengan MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari. Baca juga: Api Kembali Berkobar di Gudang Golden 10 Jalan Belitung Darat “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia. Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar. “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Baca juga: 11 Pegawai Kemkomdigi Dinonaktifkan Buntut Terlibat Judi Online Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, ibu terdakwa Ronald Tannur itu menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap. Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap. (Sidik Purwoko) Baca juga: Puluhan Ribu Latiao Diamankan, 49 Diantaranya Kedaluarsa dan Tanpa Ijin Edar Editor: Sidik Purwoko