Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Pekapuran, Ternyata Motifnya ini:
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Tak sampai 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku penusukan di Jalan Pekapuran, Gang Darussalam Rt 09, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (4/11) siang. Pelaku tersebut adalah M Basrin alias Oyen (32), warga jalan Pekapuran A Rt 10, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Oyen diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni Abdul Hair (38) dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian perut sebelah kiri dan kanan.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto memaparkan, kejadian tersebut berawal saat acara makan-makan di rumah korban. Abdul Hair, istrinya dan pelaku penusukan baru selesai makan di rumah korban.
Baca juga: 11 Pegawai Kemkomdigi Dinonaktifkan Buntut Terlibat Judi Online
“Setelahnya korban keluar rumah ingin membeli rokok, dan pelaku pun juga keluar dari rumah tersebut. Ia langsung menganiaya korban dengan sajam,” papar Kapolsek seperti dikutip Wartabanjar.com.
Tentu saja warga mengetahui aksi penganiayaan yang dilakukan di luar rumah tersebut. Setelah korban terluka, warga pun melaporkan kejadian tersebut ke istri korban. Akibatnya, sang istri langsung menyusul ke lokasi kejadian. Di korban sudah dalam keadaan terluka berceceran darah.
Kontan saja korban langsung dievakuasi IGD RSUD Ulin, guna mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Puluhan Ribu Latiao Diamankan, 49 Diantaranya Kedaluarsa dan Tanpa Ijin Edar
Eka mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, motif pelaku tega menganiaya korban lantaran tidak terima dituduh mencuri di rumah korban. Bahkan pelaku juga pernah menganiaya istri korban sebelumnya.
“Beberapa hari sebelumnya, pelaku juga sempat menganiaya istri korban,” ungkap Eka.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pun langsung pergi dari lokasi kejadian. Dirinya juga sempat membuang sajam yang digunakan untuk menganiaya korban ke Sungai Martapura.
Kemudian, pelaku pun menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Utang Kredit Nelayan dan Petani Jadi Prioritas untuk Dihapus
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman yang dikenakan pada pelaku maksimal 5 tahun penjara. (Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko