Biayai Suap Vonis Bebas, Ibu Terdakwa Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu terdakwa Ronald Tannur (RT) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap vonis bebas putranya. RT sebelumnya divonis bebas pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

    Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (04/11/2024). Menurut Dirdik Jampidsus, pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum tersebut pada MW.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Pekapuran, Ternyata Motifnya ini:

    Qohar menjelaskan, MW menghubungi temannya LR, pengacara yang juga sudah menjadi tersangka sebelumnya untuk membela anaknya. MW pun bertemu LR di suatu kafe pada 5 Oktober 2023. Pertemuan itu dilanjutkan di kantor LR keesokan harinya untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald Tannur.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    LR kemudian meminta Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Baca Juga :   Marak Truk Bermuatan Overload, Pakar Transportasi Usul Pemerintah Manfaatkan KA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI