WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi. Sebelumnya, beredar kabar jika Dadi ditangkap lantaran diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
Bantahan itu disampaikan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi persnya di Jakarta. Menurutnya, isu itu beredar sejak siang seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung.
“Bahwa isu penangkapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar,” tegas Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Baca juga: Biayai Suap Vonis Bebas, Ibu Terdakwa Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam konferensi persnya, Qohar hanya mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut adalah ibu Ronald, yaitu Meirizka Widjaja. Penyidik JAMPidsus meyakini MW merupakan pihak yang membiayai uang suap hakim PN Surabaya agar memvonis bebas anaknya. Selama pengurusan perkara, MW telah mengeluarkan uang Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan menangkap Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi terkait kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Informasi tersebut, berseliweran di sejumlah pemberitaan di Jawa Timur.
Namun informasi itu dibantah Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Bambang Kustopo. Ia menyatakan bahwa saat ini Dadi sedang berada di rumah duka di Bekasi usai pemakaman istrinya.