WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online. Penggeledahan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya seperti dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. "Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Ade Ary seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (01/11/2024). Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. Ade Ary menjelaskan, dalam penggeledahan polisi turut menghadirkan empat orang tersangka. Namun dia enggan menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut. Baca juga: Cagub DKJ Ridwan Kamil Temui Jokowi di Surakarta, Kabarnya Bahas Persoalan Ini: "Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu," katanya. Dia juga menjelaskan pada penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan sejumlah berkas dalam kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor KemenKomdigi. Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " kata Ade Ary. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai KemenKomdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Sawit Untuk Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Hutan Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi daring hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi itu. "Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko