WARTABANJAR.COM, HST – Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) H Fahmi AS menengarai adanya penyelewengan dana di PTAM Murakata atas pengelolaan anggaran tahun 2023. Karena itulah dirinya meminta aparat penegak hukum lebih cermat dan jeli dalam menyidik dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kota Barabai.
Politisi dari Partai Nasdem ini kepada Wartabanjar.com mengatakan, dirinya mengendus adanya dugaan penyelewengan di Perusahaan Terbatas Air Minum Murakata. Hal inilah yang membuat DPRD HST membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Sebagai Ketua Pansus dirinya menerangkan, dugaan penyelewengan di perseroan daerah itu nilainya tak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp 3,6 miliar. Uang inilah yang diduga disalahgunakan oleh PTAM Murakata untuk kepentingan incumbent di Pilkada 2025.
“Pansus sudah mengundang dua orang ahli dari PTAM Murakata, namun keduanya belum memenuhi undangan,” katanya.
Baca juga: Polisi Lakukan Penggeledahan di Kantor Kemen Komdigi, Ini Yang Didapat
Pihaknya pun akan memanggil kembali kedua ahli dari perusahaan itu pada pekan depan. Jika keduanya tak kunjung menghadiri undangan DPRD, Pansus akan membuat kesimpulan untuk memanggil pihak lain. Tinggal saat Paripurna DPRD HST kesimpuan itu nantinya akan disampaikan.
“Tinggal Paripurna memutuskan, apakah ini direkomendasikan ke aparat penegak hukum, kepolisian atau kejaksaan,” jelasnya.
Dia berharap, aparat penegak hukum tidak tutup mata atas terbentuknya pansus dugaan penyelewengan dana di PTAM Murakata.
Sementara secara terpisah, Wakil Ketua Pansus PTAM Murakata, Salpia Riduan Panjalu meyakini, hasil Pansus nantinya berpendapat sudah terpenuhi unsur tindak pidana. Karena Pansus menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp 3,6 miliar, tetapi klarifikasi PTAM hanya mengaku Rp 1,6 miliar.