Kata Harli, dalam kasus TPPU terdapat pasal yang menyebutkan adanya keterkaitan pihak lain dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.
“Kedua, saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU, itu harus dipahami”.
“Nah TPPU ya ini pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif bisa TPPU pasif yang terafiliasi,” terangnya.
Baca juga:Dicecar Hakim Sandra Dewi Bantah Tas-Tas Branded Dari Harvey Moeis
“Jadi kalau misalnya SD menyampaikan ‘ya kembalikan lah yang nggak ada kaitannya’, nah dalam konteks TPPU kan konteksnya HM. Jadi silakan saja,” imbuhnya.(pwk)
Editor:purwoko







