Kronologi Pengacara Ronald Tannur Gerilya Loloskan Kasasi: Bawa Duit Rp 6 M Temui Zarof Ricar

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya upaya dari Lisa Rahman (LR), pengacara Gregorius Ronald Tannur menyuap eks pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan meminta banding kasasi di MA dinyatakan tak bersalah.

    Secara kronologis, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan kongkalikong tersebut bermula saat Lisa bertemu dengan Zarof.

    Baca juga:Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Eks Pegawai MA di Kasus Ronald Tannur

    “Awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar kepada wartawan Jumat (25/10/2024).

    Seusai bertemu, Lisa pun menjanjikan uang hingga Rp 6 miliar agar Ronald Tannur divonis tak bersalah. Uang tersebut bakal dibagi-bagi ke hakim hingga Zarof.

    “Dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” kata dia.

    Selanjutnya, pada Oktober 2024, Lisa mengantarkan uang Rp 5 miliar ke kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Pusat.

    “Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut,” kata dia.

    Zarof lantas meminta Lisa menukarkan uang tersebut ke money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

    “Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan,” katanya.

    Qohar menyebut, seusai pertemuan tersebut, pihaknya menggeledah kediaman Zarof. Saat penggeledahan, diketahui bahwa Zarof merupakan makelar kasus alias markus di MA.

    Baca Juga :   Kementerian Sekretariat Negara Buka Program Magang untuk Siswa SMK dan Mahasiswa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI