WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Pengusutan dugaan ketidakberesan vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya semakin menguak tabir mencegangkan.
Kini terungkap, Ronald Tannur diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menyidangkannya dengan total uang Rp20 miliar melalui pengacaranya, Lisa Rachmat (LR).
Dilansir Beritasatu.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai tersebut dari berbagai lokasi, termasuk kediaman dan apartemen para hakim serta pengacara terkait.
Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Baca juga: Sukses Antar Timnas Menang Lawan Kuwait, Begini Komentar Mathew Baker
Penyitaan juga mencakup barang bukti elektronik dan dokumen penukaran valas.






