WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka dugaan korupsi.
Ketiga oknum pegawai tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu untuk tahun anggaran 2024.
Baca juga: Ribuan Liter Pertalite Diamankan dari 2 Pelangsir BBM di Pesisir Sungai Pelambuan
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebelum akhirnya menetapkan ketiga tersangka.
“Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini,” kata Dodik Mahendra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Jumat (24/10/2024). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi