WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). Fakta tersebut terungkap setelah Kejagung melakukan penggeledahan kediaman Zarof di Bali, serta melihat latar belakang jabatan yang pernah ia duduki.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang hingga Rp 1 Triliun.
Baca juga:Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Eks Pegawai MA di Kasus Ronald Tannur
Selain uang tunai, emas batangan seberat 51 kilogram (kg) juga disita Kejagung dalam penggeledahan tersebut.
“Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” kata Qohar kepada wartawan, Jumat (25/10).
Qohar mengatakan, Zafor mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni dari 2012 hingga 2022.
Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.
“Selama menjadi kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah, ada yang mata uang asing,” ungkap Qohar.
Uang dan tumpukan emas
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.